undefined
undefined

UU HAK CIPTA

0
 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
 Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
 Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
 Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
 Dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
 Dalam hal pewarisan, hak cipta setelah pencipta meninggak dunia menjadi milih ahli waris dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh dengan melawan hukum.
 Hak cipta yang tidak atau belum diumumkan setelah pencipta meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh dengan melawan hukum.
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
 Karya peninggalan prasejarah,sejarah, benda budaya nasional, hasil kebudayaan rakyat (dongeng, cerita, hikayat, legenda, lagu, kerajinan tangan, tarian, karya seni lainnya) dimiliki oleh negara.
 Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut, orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait.
Jenis Ciptaan yang Dilindungi
 Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup:
 Buku, program komputer, pamflet, layout, karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
 Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis;
 Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
 Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
 Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat dan seni terapan.
 Arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi,terjemahan, tafsir, saduran, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Beberapa Hal yang Tidak memiliki Hak Cipta
 Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
 Peraturan perundang-undangan;
 Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
 Putusan pengadilan atau penetapan hakim;
 Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Beberapa Hal yang Tidak Dianggap Pelanggaran Hak Cipta
 Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.
 Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atau karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan.
 Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Masa Berlaku Hak Cipta
 Hak Cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan hasil karya pengalihwujudan, terus berlangsung hingga 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ketentuan Pidana
 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sedbagaimana dimaksud di atas, dapat dipidana dengan pidana penjara masing-maisng paling singkat 1 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 rupiah, dan atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah).
 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar